ARA ARB Simetris Terbaru - busurnusa.com |
Dalam konteks perdagangan atau investasi finansial, istilah "ARA" dan "ARB" mengacu pada tingkat harga tertentu di mana pesanan untuk membeli atau menjual saham atau instrumen keuangan lainnya akan ditolak secara otomatis.
1. Auto Rejection Atas:
Ini adalah harga tertinggi di mana order atau pesanan akan ditolak secara otomatis.
Jika harga pasar suatu saham atau instrumen lain mencapai atau melampaui harga tersebut, maka pesanan beli akan ditolak.
Hal ini bisa terjadi ketika seorang investor ingin membeli suatu saham pada harga tertentu namun pasar bergerak cepat dan mencapai atau melampaui harga yang telah ditentukan.
2. Auto Rejection Bawah (Lower Auto Rejection):
Ini adalah harga terendah di mana pesanan beli atau jual akan ditolak secara otomatis.
Jika harga pasar turun ke level ini atau lebih rendah lagi, pesanan jual akan ditolak. Hal ini bisa terjadi ketika seorang investor ingin menjual suatu saham pada harga tertentu namun pasarnya turun secara signifikan.
Sistem penolakan otomatis ini dirancang untuk melindungi investor dari eksekusi order yang tidak diinginkan pada harga yang tidak diinginkan.
Hal ini memastikan bahwa pesanan hanya dieksekusi pada harga yang sesuai dengan keinginan investor. Jadi, jika pasar berfluktuasi dengan kuat dan mencapai tingkat penolakan otomatis atas atau bawah, maka pesanan akan ditolak secara otomatis, sehingga menghindari eksekusi pesanan pada tingkat harga yang tidak diinginkan.
ARB simetris adalah istilah yang menunjukkan bahwa persentase ARB yang ditolak oleh sistem otomatis sama dengan persentase ARA. Sebab pada masa pandemi, aturan opt-out otomatis yang berlaku adalah ARB asimetris.
Kapan ARB simetris berlaku? Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menerapkan kebijakan penolakan otomatis bawah (ARB) dan penolakan atas otomatis simetris (ARA) pada Senin, 4 September 2023.
Dengan menerapkan kembali aturan ARB dan ARA yang simetris, fluktuasi harga saham bisa mencapai 35%.
Batas Auto Rejection
Sobat Busurnusa dapat melihat persentase batas penolakan otomatis yang diterapkan secara otomatis di website Bursa Efek Indonesia.
Batasan opt-out otomatis yang berlaku saat ini, sesuai Surat Perintah Administrator No. Kep-00023/BEI/03-2020, meliputi:
Harga sahamnya Rp 50 – Rp 200, batas kenaikan atau penurunan dalam satu hari adalah 35%.
Harga saham Rp200 – Rp5000, batas kenaikan dan penurunan dalam satu hari adalah 25%.
Harga saham di atas Rp 5.000, batas kenaikan atau penurunan dalam satu hari adalah 20%.
Tentunya para investor dan trader yang gemar mengoleksi saham-saham gorengan perlu mulai menerapkan strategi investasi untuk melindunginya.
Portofolio dari terkikisnya potensi kerugian akibat turunnya harga saham hingga ARB simetris akhir.***
Sumber Artikel: Busurnusa.com
0 komentar:
Post a Comment